Polres Karawang Polda Jabar, - Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Hadian Supriatna bersama Bripka Erwin Sanjaya laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Sabtu (6/7/2024).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aipda Hadian Supriatna (Anggota Polsek Tirtajaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin, S.Pd menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Tirtajaya melakukan pemeriksaan di Toko Jamu tersebut, selama pemeriksaan Anggota Polsek Tirtajaya Tidak menemukan Minuman Keras jenis apapun di lokasi Toko Jamu tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan Anggota Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|